Penempatan Limbah Produksi PT SAI di Desa Wengkal Disorot, Kadis DLH Nganjuk Tegaskan Belum Ada MoU

Struktur Organisasi

Persoalan pembuangan limbah domestik di perkarangan warga Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang dilakukan oleh PT SAI telah menarik perhatian masyarakat. Banyak yang menduga bahwa pembuangan limbah tersebut dilakukan tanpa izin ataupun kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk.

Subani, kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk, telah menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap PT SAI jika terbukti melanggar aturan.

Menurut Subani, saat ini belum ada MoU antara PT SAI atau pemilik lahan tempat pembuangan limbah dengan DLH. Untuk menangani masalah ini, kami akan mengambil tindakan serius. Ini perlu diberi penjelasan yang jelas agar tidak ada pelanggaran serupa di masa depan,” kata Subani ketika ditemui di kantornya.

Sebuah kontrak sewa lahan antara PT SAI dan seorang warga di Desa Wengkal telah berjalan selama tiga bulan dengan biaya sewa Rp 17 juta per bulan. Namun, perusahaan baru saja melakukan pembayaran untuk satu bulan. Sang pemilik lahan, yang namanya dirahasiakan, mengonfirmasi bahwa kontrak hanya berlangsung selama tiga bulan.

“Kami akan segera menindaklanjuti hal ini karena setiap perusahaan wajib memiliki MoU dengan DLH. Ini tidak hanya untuk menjaga kebersihan lingkungan tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Subani, menekankan pentingnya kesepakatan ini.

Menurut Subani, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah domestik sesuai dengan peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika limbah domestik tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan terutama jika jumlahnya besar dan tidak memenuhi standar pengelolaan yang ditetapkan. Oleh karena itu penting untuk memastikan bahwa limbah domestik dikelola dengan benar untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan.

Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di Nganjuk mengikuti persyaratan yang ditetapkan untuk pengelolaan limbah, termasuk limbah domestik dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tanggung jawab ini tidak hanya untuk menjaga lingkungan tetapi juga masyarakat sekitar yang terkena dampaknya.

Budi Santoso, ketua Barisan Orang Nganjuk (Barongan), mengutuk tindakan yang dituduh dilakukan oleh PT SAI karena melanggar aturan tentang pengelolaan limbah. Menurutnya, perusahaan harus memiliki izin resmi dari DLH untuk membuang limbah domestik atau berbahaya.

Pada bulan September 2024, kami mengirimkan surat resmi kepada PT SAI untuk meminta informasi tentang izin tempat penampungan limbah B3 dan non-B3, dokumen AMDAL, dan izin lingkungan lainnya. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa PT SAI belum memenuhi kewajibannya dalam mengelola limbah.

Selain itu, ia menyoroti bahwa tindakan PT SAI tidak sesuai dengan beberapa regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku di Kabupaten Nganjuk.

Budi menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT SAI harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah untuk memberikan efek jera. Sebagai komunitas, kami berharap pemerintah, terutama DLH, akan bertindak tegas terhadap perusahaan ini. Jika tidak, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dan merusak lingkungan di Nganjuk.

Kasus ini merupakan bukti bahwa pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah sangat penting di Kabupaten Nganjuk. Dalam beberapa tahun terakhir, masalah limbah industri telah menjadi perhatian utama karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan limbah harus diberikan prioritas yang tinggi untuk meminimalkan risiko bagi kesehatan dan lingkungan sekitarnya.

DLH Nganjuk selalu berusaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Subani, kepala DLH, berharap bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pengelolaan limbah adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi bersama-sama. Kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Nganjuk,” kata Subani dengan tegas.